Novran Hansyah Kurniawan, ASN Palembang Terjerat Kasus Proyek Fiktif

Novran Hansyah Kurniawan Jalani Persidangan

GoSumsel – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansyah Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi proyek fiktif.

Sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, S.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diketahui bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula dari pertemuan antara korban, Acmad Yudy, dengan sejumlah saksi di sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada akhir November 2021. Dari pertemuan tersebut, korban kemudian diperkenalkan kepada terdakwa yang disebut-sebut memiliki posisi penting di lingkungan pemerintahan kota.

Terdakwa selanjutnya menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai program resmi Dinas Pariwisata Kota Palembang. Kepada korban, terdakwa menjanjikan bahwa seluruh keuntungan proyek akan menjadi milik investor.

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta. Uang itu diberikan melalui perantara dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kebutuhan operasional proyek.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Setiap kali dimintai kejelasan, terdakwa disebut terus mengulur waktu hingga akhirnya mengakui bahwa proyek rumah limas tersebut tidak pernah ada.

Jaksa mengungkapkan, dari total dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan sebagian uang sebesar Rp130 juta. Hingga kini, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp103 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya berujung ke proses persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primair, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, yang dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan berikutnya.(yns)