GoSumsel – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan kepada eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah (BPD) Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2019–2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti, SH, MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/2/2026).
Dalam perkara ini, Fitrianti Agustinda terbukti bersalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi Sipriyanto saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain pidana penjara, Fitrianti Agustinda dijatuhi Denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa
Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun
Uang pengganti yang dibayarkan akan dikembalikan ke kas UTD PMI Kota Palembang
Sedangkan Dedi Sipriyanto dijatuhi
denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Uang pengganti sebesar Rp33,4 juta, subsider 1 tahun penjara. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dirampas negara untuk dikembalikan ke kas UTD PMI Kota Palembang
Sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui saksi terkait
Untuk diketahui Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Pengganti Darah UTD PMI Palembang.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(yns)













