GoSumsel – Tim Elang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Irzan Simbolon, Rabu (29/1) kemarin, berhasil mengamankan terduga bandar narkoba, Eddy Widodo (32) di kediamannya Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dan ekstasi, Eddy Widodo dibekuk tanpa perlawanan.
Diwaktu dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti paket narkoba, terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi yang tersimpan dalam saku celana depan miliknya dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di lemari pakaiannya.
Kepada awak media, Kamis (30/1) Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah SH, melalui Kanit Reskrim Ipda A Irzan Simbolon SH mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan pihaknya tersebut berupa satu paket sabu-sabu sebanyak 2,09 gram.
“Kita juga mengamankan, enam paket sabu-sabu seberat 1,17 gram. Satu bungkus plastik bening berisikan empat butir pil ekstasi warna biru logo S dengan berat bruto keseluruhan 1,66 gram. Dan 19 bungkus plastik bening kosong,”terang Ipda A. Irzan Simbolon.
Dihadapan petugas, pelaku Eddy mengakui, bahwa haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada para pelangganya. Sebelum semuanya terjual tuturnya, dirinya keburu ditangkap Polisi.
“Barang saya peroleh dari seorang bandar di wilayah Kabupaten PALI. Rencana semuanya untuk dijual, namun saya keburu ditangkap. Saya menyesal pak,”jelasnya kepada petugas.(gS/pL)













