GoSumsel – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan Tanto Wijaya (43) yang tertangkap menyimpan 516 gran sabu-sabu di dalam kost di Kost 168 INN Palembang Jalan Raflesia Raya KM 8 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sabtu (28/5).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan bahwa terungkapnya kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah sudah 3 bulan terakhir ini diwilayah tersebut sering terlihat seumlah pria yang keluar masuk TKP untuk bertransaksi sabu.
“Setelah informasi diterima anggota kita bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di kamar 107 kosan 168 INN Alang Alang Lebar Palembang,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih jauh dikatakan Kapolrestabes, bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi.
Barang haram tersebut sudah terbagi 5 bungkus bagian yang siap edar dan akan di jual ke sejumlah wilayah di Sumsel.
“Setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan barang titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita,”katanya.
Dari pengakuan pelaku, keseharian pelaku bekerja sebagai drivel ojek online dan menyatakan dirinya baru satu kali ingin mengedarkan sabu tersebut tapi dari data yang didapatkan pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut.
“Pelaku ini merupakan jaringan antar Kabupaten karena selain Palembang pelaku turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa Kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp 2 juta,” katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(hw)













