Kasus Dugaan Korupsi di Korpri Banyuasin Dinilai Jalan Ditempat

Ilustrasi kasus korupsi jalan ditempat (GoSumsel)

GoSumsel – Kinerja dan keseriusan Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam penanganan kasus atas dugaan korupsi dana Organisasi Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Banyuasin dinilai sangat lamban dan justru terbilang jalan ditempat yang berujung menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat yang terutama ASN di Kabupaten Banyuasin sendiri.

Itu lantaran kasus atas dugaan korupsi yang digarap dari akhir tahun 2023 lalu ini hingga sampai dengan saat ini masih belum ada kejelasan terkait status tersangka serta kelanjutan kasusnya.

“Kami mempertanyakan kelanjutan kasus ini, Kejaksaan harus tegas dan lugas serta jangan mau di intervensi oleh pihak manapun, termasuk oknum petinggi di kabupaten itu tersebut, hukum harus ditegakkan karna ini menyangkut uang gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Pemkab Banyuasin yang dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran wajib KORPRI yang kenyataannya diduga kuat malah di salah gunakan serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi para dewan pengurus korpri kabupaten Banyuasin dengan modus memalsukan hasil laporan penggunaan dana Korpri setiap bulannya. Iurannya Dipotong Dari Gaji Kami Para ASN, Tapi Malah Digunakan Untuk Kebutuhan Salah Satu Pejabat Dinas, Alasannya Untuk Operasional Kantor”, Jelas P yang merupakan salah satu oknum ASN dan juga anggota KORPRI di Lingkungan Pemkab Banyuasin yang enggan diungkap nama Jelasnya, Rabu (07/02/24).

P juga menuturkan bahwa jika dirinya berharap agar Kejaksaan Negeri Banyuasin agar lebih tegas lagi dalam bersikap dan bertugas guna menciptakan Hukum yang tegak serta seadil-adilnya agar membongkar kebobrokan yang ada di Bumi Banyuasin tercinta, ” Kejaksaan sebagai penegak hukum harus tegas dan Lugas dalam menjalankan Tugasnya, jangan takut di intervensi jangan takut tekanan, tegak kan Hukum seadil adilnya untuk bumi Banyuasin tercinta, karena banyak sekali praktik-praktik korupsi disini yang terkesannya tidak tersentuh oleh hukum,”terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Banyuasin menjelaskan hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.

“Kami telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara terkait korpri kabupaten Banyuasin sejak Desember 2023 dan sampai saat ini terus berkoordinasi untuk perkembangannya,”terangnya.

“Dan kita pastikan dalam waktu dekat ini ahli akan segera menerbitkan laporan hasil audit investigasi terkait kerugian negara Kasus korupsi KORPRI kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, secara Tegas kami sampaikan tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami berupaya semaksimalnya mungkin untuk menyempurnakan perkara ini dan selalu bertindak sesuai SOP sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum” tegasnya.

Dirinya juga meminta seluruh pihak untuk mengawal Kasus korupsi KORPRI kabupaten Banyuasin.(yns)