Hakim Dalami Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL yang Menyeret Pentinggi Bank BRI

Persidangan dengan agenda Pemeriksaan saksi kembali digelar pada Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (foto : yns)

GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendalami persoalan biaya pelaksanaan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Pemeriksaan saksi kembali digelar pada Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Dari lima saksi yang diperiksa, di antaranya terdapat Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan Amir Sofwan, yang pernah menjabat Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumsel pada 2024, majelis hakim menanyakan sejumlah hal terkait biaya pelaksanaan serta pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaannya.

Amir menerangkan bahwa persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dibahas dalam persidangan tidak berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL.

Saat hakim kembali memastikan apakah dirinya tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan kedua perusahaan tersebut, Amir membenarkan hal itu.

Pembahasan kemudian mengarah pada pengembalian biaya yang sebelumnya telah diterima pihak tertentu. Hakim mempertanyakan apakah pengembalian biaya kepada masyarakat secara otomatis membuat persoalan tersebut dianggap selesai.“Belum tentu, Pak,” jawab Amir.

Majelis hakim selanjutnya menggali siapa pihak yang menerima dan mengelola biaya tersebut. Hakim juga menanyakan mengenai permohonan atau pengajuan yang menjadi dasar penggunaan biaya.

Amir membenarkan adanya proses tersebut ketika dimintai kepastian oleh hakim.

Persidangan kemudian menyinggung angka Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam pemeriksaan perkara. Majelis hakim mempertanyakan sumber dana, pihak yang menerima kewenangan, serta tanggung jawab atas penggunaannya.

Hakim menekankan bahwa kewenangan harus diikuti dengan pertanggungjawaban sesuai wilayah dan objek yang menjadi tanggung jawab pihak bersangkutan.

Sementara itu, saksi lainnya, Agus Wahyudi, memberikan keterangan terkait proses pertanahan yang pernah dilakukannya pada 2013.

Agus diketahui pernah menjabat Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan Kanwil BPN Sumsel periode 2011–2014. Ia mengaku pernah mendapat tugas yang berkaitan dengan proses PT BSS dan PT SAL.

“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” kata Agus dalam persidangan.

Ia juga menerangkan keterlibatannya sebagai petugas B dalam proses permohonan pengukuran di PT BSS. Setelah kegiatan survei dilakukan, hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam risalah panitia B.

Perkara tersebut menyeret delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai terdakwa.

Mereka adalah Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, SE, MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, MM binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.

Para terdakwa tidak menjalani penahanan. Mereka didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2011 hingga 2024, mulai dari tahap analisis, persetujuan sampai pencairan fasilitas kredit.

Untuk PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Di antaranya terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan, serta kondisi keuangan perusahaan.

JPU juga menguraikan adanya perubahan atau recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Dalam dakwaan disebutkan, utang jangka pendek diubah menjadi utang jangka panjang, sementara utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Menurut JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS tampak lebih sehat dibandingkan keadaan sebenarnya.

Total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar, serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Sedangkan dalam perkara PT SAL, JPU mendalilkan adanya penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit. Hal itu antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan perusahaan, rasio Debt Equity Ratio (DER), hingga proses pencairan kredit.

Kredit PT SAL kemudian mengalami kemacetan. BRI disebut telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan, dengan hasil pelelangan digunakan untuk mengembalikan pokok kredit.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.

Kerugian yang dikaitkan dengan PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai kerugian yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.

Para terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa lima saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sebanyak 10 saksi direncanakan memberikan keterangan dalam persidangan selanjutnya.(yns)