GoSumsel – Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tersebut, sembilan orang saksi dihadirkan. Di antaranya terdapat dua mantan petinggi SMBR, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jobi Triananda Hasjim dan M Syaifudin.
Sejumlah saksi lainnya berasal dari internal SMBR serta PT BMU yang merupakan anak usaha perusahaan tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH bersama dua hakim anggota. Sementara tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, hadir didampingi tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam kesaksiannya, Jobi Triananda Hasjim mengungkapkan bahwa rapat direksi SMBR secara rutin dilaksanakan setiap pekan. Berbagai persoalan operasional dan kebijakan perusahaan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Jobi mengatakan, dirinya secara berkala menerima laporan dari jajaran direktur mengenai berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut dia, setiap keputusan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan bisnis dan kondisi yang sedang dihadapi.
“Banyak pertimbangan bisnis yang dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, produksi harus tetap berjalan,” kata Jobi dalam persidangan.
Jobi juga menjelaskan mengenai karakteristik produk semen yang memiliki batas waktu tertentu dalam penyimpanan. Semen yang terlalu lama tersimpan dan tidak terserap pasar, menurut dia, dapat mengalami penurunan kualitas.
Ia menyebut semen yang tidak terjual dalam jangka waktu tertentu harus mendapatkan penanganan, bahkan dapat ditarik kembali ke pabrik apabila terlalu lama berada di pasar.
Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menjaga keseimbangan antara kegiatan produksi dan penjualan.
Di sisi lain, SMBR juga menghadapi persaingan dengan produk semen yang dipasok dari luar Sumatera Selatan.
Jobi menyebut sejumlah produsen dari Pulau Jawa maupun Padang turut memasok semen ke wilayah pasar SMBR. Kondisi oversupply yang dialami sejumlah produsen disebut memungkinkan mereka menawarkan harga yang lebih kompetitif.
“SMBR juga menghadapi persaingan dari semen yang berasal dari luar, sementara mereka bisa menjual dengan harga murah karena mengalami oversupply,” ujarnya.
Sementara itu, saksi M Syaifudin dalam keterangannya turut menyinggung sebuah dokumen yang menurutnya tidak dibubuhi tanda tangan miliknya.
Ia juga memberikan keterangan mengenai kondisi harga jual semen di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang.
Menurut Syaifudin, karakteristik pasar di wilayah tersebut turut memengaruhi harga jual produk semen.
“Harga jual semen di wilayah Sumsel atau Palembang bisa lebih tinggi karena memang kondisi pasarnya,” ujarnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin, menilai kesaksian mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim menjadi bagian penting dalam mengungkap konteks kebijakan perusahaan.
Andi berpendapat, keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan juga mempertimbangkan kondisi operasional dan tantangan bisnis yang dihadapi.
Ia menyebut kedua kliennya berada dalam sistem perusahaan yang memiliki sejumlah kebijakan serta kebutuhan untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan.
Menurut Andi, aturan tertulis dalam praktik bisnis dapat menghadapi kondisi tertentu yang membutuhkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan perusahaan.
“Banyak kebijakan yang harus diambil menyesuaikan dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan,” katanya.
Andi juga menyatakan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan kedua kliennya telah diketahui oleh jajaran direksi melalui mekanisme pembahasan dalam rapat perusahaan.
Ia menilai konteks tersebut penting untuk melihat proses pengambilan keputusan yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Terkait kebijakan mengenai plafon, Andi mengatakan keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi bisnis dan target perusahaan.
Menurutnya, perusahaan memiliki target produksi dan penjualan yang harus dipenuhi. Karena itu, terdapat kebijakan tertentu yang menurutnya diambil untuk menghadapi kendala dalam kegiatan operasional.
“Kalau hanya mengikuti aturan tertulis, perusahaan bisa menghadapi kendala dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, ada kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan tantangan yang ada,” jelasnya.
Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin menyebut para terdakwa telah mengalami kriminalisasi. Namun, ia berpandangan bahwa posisi kliennya perlu dilihat dalam konteks sistem dan kebijakan perusahaan secara keseluruhan.
“Klien kami lebih tepat dilihat sebagai pihak yang terdampak sistem atau kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi tersebut selanjutnya masih akan bergulir melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan.(yns)













