GoSumsel – Polda Sumsel dan Polres jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C selama delapan hari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 202 tersangka.
Selain perkara 3C, jajaran Polda Sumsel juga mengungkap 392 kasus premanisme dengan mengamankan 389 tersangka.
Total selama delapan hari operasi, kepolisian mengungkap 600 kasus dan mengamankan total 591 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan mengatakan Operasi Sikat Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026.
“Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C dan aksi premanisme,”kata Nandang didampingi Kasatgas Humas Operasi Sikat Musi 2026 Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K Jumat (2/10/2026).
Dikatakan Nandang capaian pengungkapan dalam delapan hari pertama menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.
“Kami terus bergerak aktif di lapangan untuk menindak tegas pelaku kejahatan 3C maupun premanisme demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,”tuturnya.
Pengungkapan ratusan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Jajaran Polda Sumsel juga terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas selama operasi berlangsung.
Polda Sumsel akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026 hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian operasi berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,”tambah Nandang.
Operasi Sikat Musi 2026 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat.(gS3)













