Komplotan Pelaku Curanmor Sungai Rebo Diringkus, Satu Masih DPO

Pelaku kejahatan yang diamankan (foto : gS3)

GoSumsel — Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Target Operasi (TO) pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat kota Palembang.

Pelaku berinisial AR (42) diringkus setelah keberadaan di wilayah Kabupaten Banyuasin terendus polisi pada Selasa (6/10/2026).

Samentara satu pelaku lagi berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu polisi.

Dalam aksinya pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26) di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat-I Musi 2026 untuk menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.

“Pelaku AR menggasak sepeda motor di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang milik korban DNS kemudian korban membuat laporan di Polsek Ilir Timur II,”kata Sofwan Rosyidi Rabu (7/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku AR kami tangkap pada, 30 September 2026 di rumahnya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,”ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti antara lain satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.

Dikatakan Sofwan anggotanya masih terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap.

“Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(gS3)