GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta menggelar ekspose perkara pada Selasa (6/10/2026) kemarin
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, membenarkan adanya penetapan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah,” ujar Erni, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan selama periode anggaran 2019 hingga 2024.
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan yang dalam pertanggungjawabannya tercatat telah dilaksanakan, namun diduga tidak pernah direalisasikan. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417.
Dalam proses penyidikan, Kejari Banyuasin juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut saat ini ditempatkan pada rekening penampungan milik Kejari Banyuasin.
Erni menjelaskan, uang hasil penyitaan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik masih terus mengembangkan perkara. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.
Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, seluruhnya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Tersangka SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara tersangka WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana tindak pidana korupsi berdasarkan sangkaan primer dan subsider yang diterapkan oleh penyidik.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik Kejari Banyuasin juga terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.(yns)













