GoSumsel – Perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memasuki tahap persidangan. Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan dipimpin majelis hakim yang diketuai Idi il Amin, SH, MH.
Sebelumnya, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada Jumat (9/10/2026). Pelimpahan ini menandai berlanjutnya penanganan perkara dari tahap penyidikan dan penuntutan menuju proses pemeriksaan di pengadilan.
Iwan Tuaji diketahui merupakan Wakil Bupati PALI nonaktif. Sementara itu, Alhefy Kurniawan menjabat sebagai Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Proses hukum terhadap keduanya berlanjut setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau pelimpahan tahap II pada Kamis (24/9/2026).
Usai pelimpahan tersebut, keduanya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, penanganan kasus kini memasuki tahap persidangan. Agenda perdana dijadwalkan berupa pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa akan menguraikan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa. Selanjutnya, perkara akan diperiksa melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim. Pembuktian di pengadilan nantinya akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan putusan terhadap perkara tersebut.
Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil. Status bersalah atau tidaknya akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan.(yns)













