Perbuatan Tak Senonohnya Oknum Pembina Pramuka SMP di Palembang, 8 Siswa Jadi Korban

Aparat memperlihatkan barang bukti yang diamankan (foto : gS3)

GoSumsel — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel mengungkap aksi homoseksual yang dilakukan AHK pembina pramuka terhadap sejumlah murid tidak sampai disini saja.

AHK merekam aksi tak senonohnya tersebut untuk menakut nakuti korban bahkan menjual videonya ke media sosial.

Aksi bejat pelaku bukan pertama kali, melainkan berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus tahun 2026.

Korbannya merupakan siswa SMP tempat pelaku sebagai pembina kegiatan pramuka.

AHK akhirnya ditangkap anggota Direktorat Reserse PPA PPO Polda Sumsel pada Sabtu 10 Oktober 2026 ditempatnya bekerja disalah satu perusahaan di Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse PPA PPO Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan perbuatan pelaku terungkap berawal saat anggota polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan salah satu pelaku perbuatan melawan hukum pencambulan dan pemerkosaan.

Setelah mengetahui korban anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bekerja di kawasan Sungsang Banyuasin.

Aksi pencabulan pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada 2021 dirumah korban di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus Palembang.

Dan aksi terakhir terjadi di bulan Agustus 2026 lalu. Dimana korbannya merupakan siswa SMP yang merupakan anak didik Pramuka. Dimana pelaku ini merupakan pembina Pramuka SMP di Palembang.

“Modus pelaku melakukan pembuatannya dengan iming-iming memberi hp dengan mengancam korban, setelah itu saat melakukan aksinya direkam oleh perlakuan untuk mengancam korban untuk mengulangi perbuatannya lagi,” kata Andes jumpa pres Senin (12/10/26).

Lebih lanjut, dalam aksinya sendiri pelaku telah melakukannya terhadap delapan. Korban, dimana korban kalau masuk Pramuka harus melakukan perbuatan tersebut.

Dengan modus sama yang sudah di jelaskan tadi. Selain itu indikasinya video yang direkam tersebut di jual di media sosial.

“Jadi video pembuatannya indikasinya akan dijual menjual ke media sosial, tapi untuk sementara pihak tengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Jadi barang bukti bukti yang berhasil kita amankan ini yakni baju yang di gunakan hp laptop bukti di media sosial dan flesdis. Saat ini juga memberikan kepada masyarakat yang merasa jadi korban atas perbuatan pelaku yang kita tangkap ini bisa mendatangi Polda Sumsel.

“Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, namun saat ini masih dada orang kita amankan. Semua masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ,” tandasnya.

Pasal 473 ayat 3 huruf (a), (b) Juncto Ayat 4 KUHP dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun Penjara.(gS3)