Ahmad Yani Ajukan Permohonan Kasasi kepada MA

Ahmad Yani

GoSumsel – Terdakwa Ahmad Yani (Bupati Muara Enim) melalui Tim, pengacaranya telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (Tingkat Banding).

Yang mana pada Senin, (10/8) kemarin, Bersamaan dengan itu, Ahmad Yani juga telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 sebagaimana surat pengunduran.

Hal tersebut disampaikan Dr. Maqdir Ismail, S.H, LL.M, ketua Tim Pengacara Ahmad Yani, kepada redaksi GoSumsel melalui pres rilis, Jum’at (14/8).

Dengan pengunduran dirinya tersebut jelas Maqdir, Ahmad Yani berharap penggantinya dapat meneruskan amanah rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Muara Enim.

“Upaya hukum klien kami dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Klien kami,”terangnya.

Adapun menurut Maqdir Ismail, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini, tidak mengajukan permohonan Kasasi. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat kliennya dalam melakukan upaya hukum Kasasi.

“Sebab, Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,”terangnya.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya,”tandasnya.(gS/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *