GoSumsel – Mantan Kadisnakertrans Sumsel yaitu Deliar Marzoeki berserta Tim Penasehat hukumnya membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Setelah tim penasehat hukumnya membacakan pledoi, giliran Deliar Marzoeki menyampaikan pledoi pribadinya sendiri dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin (30/06/2025).
Dalam pledoi pribadinya, Deliar Marzoeki mengaku keberatan jika harta bendanya yang disita oleh Kejari Palembang dijadikan barang bukti untuk tersangka lainnya dalam pengembangan perkara tersebut.
Bahkan Deliar meminta kepada majelis hakim agar harta bendanya yang disita di kembalikan kepadanya.
“Yang mulia saya keberatan harta benda saya yang disita dijadikan barang bukti untuk tersangka lainnya, karena tidak ada urusan mereka dengan harta benda saya, dan saya mohon agar harta benda saya yang disita oleh jaksa dikembalikan, ” ujar Deliar.
Hakim mengingatkan Deliar bahwa terkait penyitaan harta dan benda itu bagian dari resiko jika berurusan dengan hukum.
Pledoi penasehat hukum dan pribadi saudara nanti akan kami putus di putusan akhir. Dalam persidangan kali ini tidak ada lagi sesi tanya jawab dikarenakan terdakwa sudah dituntut dan sudah memasuki proses persidangan dengan agenda pledoi, terkait harta benda yang disita itu resiko jika berurusan dengan hukum, “ujar hakim.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menyampaikan Replik pada sidang selanjutnya, ” tutup hakim.(yns)













