GoSumsel – Anggota Buser Polsek Plaju Palembang, meringkus Mulyadi (36) yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Zuliansyah.
Mulyadi (36), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Halim Terusan 1, Gang Kapuk, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, melakukan aksi pencurian motor di Pulau Layang, tepatnya parkiran pintu masuk Kilang PT Pertamina, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Modus kejadian, bermula korban sedang memarkirkan sepeda motor dengan terkunci stang dan langsung bekerja di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pada saat hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di TKP.
Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi (nopol) BG 6906 ACG warna kuning tahun 2018 yang ditafsir seharga Rp 25 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husein membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Jum’at (25/11/2023) malam,” kata Ipda Husein kepada awak media melalui telpon selulernya, Sabtu (25/11/2023).
Selain mengamankan tersangka anggota juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha AEROX warna Kuning tahun 2018 BG 6906 ACG, 1 Lembar STNK sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG dan 1 Helai pakaian warepack warna biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” ujar Ipda Husein.
Sementara itu, tersangka Mulyadi hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu sudah melakukan aksi pencurian.
“Benar pak saya melakukan aksi pencurian itu, dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu mau dijual, namun saya sudah tertangkap,” ungkapnya.(gS3)













