GoSumsel –Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024, keduanya dituntut oleh JPU masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Yudi Herzandi selaku mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN.
Kasus tersebut turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/08/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, ” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan Subsider 6 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang, Kamis (14/08/2025) mendatang,” tutupnya.(yns)













