Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT BMU

Penggeledahan kantor PT Baturaja Multi Usaha

GoSumsel – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (12/4/2023) menggeledah Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero), yang berlokasi di Komplek OPI Jakabaring.

Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH tersebut Jaksa Penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen serta pengelolaan keuangan tahun 2017 sampai 2021 yang terjadi pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero).

“Penyidikan perkara ini tindak lanjut MoU Dirut PT Semen Baturaja dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dalam
rangka bersih-bersih BUMN,” katanya.

Menurutnya, dalam penggeledahan di PT BMU tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari pukul 09.00 WIB.

“Dari penggeledahan yang dilakukan diamankan sejumlah dokumen, diantaranya invoice tentang pengangkutan semen,” ujarnya.

Dilanjutkannya, diwaktu bersamaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di PT Semen Baturaja yang berlokasi di Kertapati Palembang.

“Di PT Semen Baturaja yang digeledah yakni ruangan bagian akuntansi yang menyimpan laporan dari PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Perkara ini sudah tahap penyidikan umum, makanya para saksi dilakukan pemeriksaan dan kini kita melakukan penggeledahan,” pungkasnya.(yns)