Muba  

Kejari Muba Tetapkan Eks Lurah Serasan Jaya sebagai Tersangka Korupsi Aset Tanah Pemkab

– Kerugian Negara Ditaksir Rp4,88 Miliar

GoSumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan M. Taisir Gunawan, S.Sos., berinisial TG (61), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlokasi di Kecamatan Sekayu.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (13/10/2026). TG diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya pada periode 2009–2015. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan terkait tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah lanjutan pada 18 Mei dan 2 Juli 2026.

Penetapan TG sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 35.b/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Selama proses penyidikan, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dan 88 item dokumen terkait perkara telah disita.

Dalam penyidikan, tim menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas TG saat menjabat sebagai lurah.

Salah satu dugaan yang didalami adalah tindakan TG yang memerintahkan sejumlah orang, yakni Debby Heryanto, Erwin Andriyanto, Yusrizal, dan Armansyah, untuk melakukan pengukuran tanah. Menurut keterangan penyidik, mereka bukan pegawai Kelurahan Serasan Jaya.

Penyidik juga menyoroti penerbitan dan penandatanganan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum. Dokumen tersebut diduga diterbitkan untuk bidang tanah yang berada di luar wilayah administrasi Kelurahan Serasan Jaya.

Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, lokasi aset tersebut berada di Kelurahan Kayuara. Temuan itu diperkuat dengan hasil overlay atau pencocokan peta yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, TG diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan. Penyidik juga menduga tidak dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum tanah, kepemilikan aset, potensi sengketa, serta kemungkinan tumpang tindih kepemilikan.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan pejabat pemerintahan dan administrasi pertanahan.

Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp4.881.867.000 atau sekitar Rp4,88 miliar.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba, yakni 9.091 meter persegi, dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp537.000 per meter persegi.

Penyidik masih memproses perkara ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TG langsung menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.

Dalam perkara ini, TG disangkakan dengan ketentuan pasal Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dicantumkan dalam keterangan Kejari Musi Banyuasin berupa penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Kejari Musi Banyuasin menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada media dan masyarakat sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yns)