GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 untuk periode 2022–2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Hasil audit mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Tiga tersangka yang telah resmi ditahan yakni SS, selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira serta SN selaku Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI yaitu Sumantri, menjelaskan bahwa para tersangka diduga berperan aktif dalam merekayasa proses pengajuan hingga pencairan kredit. Penyimpangan dilakukan dengan cara menyusun pembiayaan fiktif serta memanipulasi dokumen administrasi, sehingga dana KUR tidak digunakan sesuai tujuan awal sebagai penggerak ekonomi masyarakat kecil.
“Data petani tambak dimanipulasi agar terlihat memenuhi syarat penerima KUR. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Sumantri dalam keterangan resmi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mencegah potensi melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari OKI menegaskan penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan dalam aliran dana tersebut. Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus peringatan bagi sektor perbankan dan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana program pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(yns)













