Perkara yang Menyeret Eks Wawako Palembang dan Suami Segera Naik Sidang

Tim Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (foto ::yns)

GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (05/08/2025).

Seperti diketahui mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang yaitu Fachri Aditya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan Tahap II atas nama dua tersangka tersebut.

Fachri menjelaskan, Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka sementara Dedi Sipriyanto dilakukan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutupnya.(yns)