Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 600 Pil Happy Five

ES (duduk) saat diinterogasi aparat (gS3)

GoSumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9/2026) petang sekitar 19.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five dari seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir.

Selain narkotika petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan untuk mengangkut sabu.

Tersangka ES disergap petugas di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper Panjaitan mengatakan pengungkapan 30 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta.

“Tim Opsnal Subdit II langsung menindaklanjuti informasi yang masuk. Lalu bersama Tim IT melalui melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi,”kata Christoper Rabu (30/9/2026).

Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

“Saat kendaraan yang dimaksud melintas anggota kami menghentikannya dan langsung digeledah, kami menemukan bungkusan sabu yang disimpan didalam bodi belakang,”ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas tersangka menyembunyikan sabu seberat 35 kilogram yang dibawa tersangka dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five.

Dikatakan Christoper pengungkapan kasus ini bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.(gS3)