GoSumsel – Didampingi oleh orang tuanya serta pemerintah desa tempatnya berdomisili. R, warga Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dihadirkan di Malpores.
R pria berusia 12 tahun ini merupakan salah satu warga yang melakukan pangilan prank dilayanan 110. Dimana layanan tersebut untuk panggilan atau laporan darurat.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya membenarkan kejadian itu, dan pihaknya sudah mengambil tindakan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku ini remaja pria berusia 12 tahun dan putus sekolah, sudah diamankan,” kata Erlin kepada awak media, Jumat (28/5).
Dilain itu, Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta menjelaskan, layanan 110 itu disamping memberi kemudahan masyarakat untuk melaporkan peristiwa, atau keadaan darurat. Tapi, masih ditemukan masyarakat yang bercanda atau prank.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Namun sayangnya ada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut untuk bercanda atau prank,” ujar Irwan kepada
Pelaku jelasnya, adalah R warga Kecamatan Babat Toman, ia ditangkap dikediamannya kemarin, karena melakukan panggilan prank dilayanan 110.
Pelaku melakukan aksinya panggilan ke layanan berpuluh – puluh kali, bahkan jelasnya dalam durasi 2 menit sekali.
“Berdasarkan nomor handpone yang digunakan, kita melakukan penyelidikan sehingga kita mengetahui keberadaan pelaku,”terangnya.
“Setelah kita lakukan penangkapan, “R” kita lakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan panggilan prank (candaan) dan mengembalikan orang tuanya” terangnya lebih lanjut.
Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan ‘frank’ laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
“Langka pertama kita akan memberikan teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan dan jika pun masih akan dijemput dan sanksi paling berat ancaman pidana bagi pelaku prank,” tandasnya.(gS/ba)













