GoSumsel – Telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024, Terdakwa Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/08/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti Melakukan Permufakatan Jahat, Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi yang melanggar ketentuan Pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amin Mansur dan Terdakwa Yudi Herzandi oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin langsung menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara tersebut juga turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Disisi lain seusai persidangan Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin yaitu Abdul Haris saat diwawancarai, menjelaskan bahwa hasil dari putusan majelis hakim tersebut di bawah dari tuntutan JPU maka hal tersebut JPU menyatakan banding, pertimbangan kami juga bahwa hal ini adalah perkara yang menjadi menarik perhatian masyarakat sehingga hal tersebut kalau diputus 1 tahun 4 bulan itu belum sesuai dengan harapan kami. Terkait kerugian negaranya sudah dilakukan penghitungan sedang finalisasi, jadi hal ini segera kalau sudah ada nanti akan kita release atau Publikasikan, “tutupnya.(yns)













