GoSumsel – Dua tersangka bandar narkoba, Yukuko (23) warga Jalan Taqwa Mata Merah Lr. III No. 34 Rt 053 Rw 006 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni dan Mamas Yitno (22) warga Jalan Praja Gupta No. 29 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (15/7) di depan warung pecel lele dekat Rumah Makan Pagi Sore tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kec. Kemuning Palembang.
Kepada awak media, Kamis (16/7) Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan penangkapan kedua tersangka setelah anggota memancing untuk bertransaksi di depan warung pecel lele dekat Rumah Makan Pagi Sore tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kec. Kemuning Palembang.
“Tersangka Yukuko dan Mamas Yitno saat menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 kantong plastik kecil, yang berisi narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo B yang berjumlah 100 butir,”jelasnya
Untuk saat ini, Supriadi kedua tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.
“Barang bukti ekstasi akan dilakukan pemeriksaan ke Labfor serta melakukan cek urine kepada kedua tersangka. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,”singkatnya.(gS3)












