Pengembangan Perkara, Amin Mansur Jadi Terdakwa Lagi

Ir Amin Mansur menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Amin Mansur bersama – sama Yudi Herzandi yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi tahun 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang beberapa waktu lalu.

Amin Mansur kali ini harus kembali menjadi terdakwa dalam pengembangan perkara yang menjerat pengusaha Haji Halim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, Tim JPU Kejari MUBA mendakwa Amin Mansur bersama-sama dengan Haji Halim (berkas penuntutan terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127. 276.655.336,50. Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.

Dalam dakwaannya, bahwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu menguasai tanah negara seluas 1.756,53 Ha sebagai areal perkebunan PT SMB yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (sekarang Kecamatan Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU).

“Bahwa terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H, sebagai Aparatur Sipil Negara selaku Petugas Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, selaku Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah Melalui Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi KMS. H. Abdul Halim Ali (berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan cara menerbitkan 193 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHat) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah negara seluas lebih kurang 937,02 Ha atas nama karyawan harian lepas PT. Sentosa Mulia Bahagia yang merupakan penduduk pendatang (Absentee/bukan penduduk setempat), melalui mekanisme kegiatan PRONA, PRODA, UKM dan SMS (MASSAL) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 sampai dengan 2009,”urai JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Amin Mansur melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang Mulia, ” ujar Husni Chandra selaku penasehat hukum Amin Mansur.

Setelah tidak mengajukan eksepsi majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa (16/12/2025) pekan depan.(yns)