Kasus Pasar Cinde, Rainmar Dituntut 8 Tahun dan Harnojoyo 3 Tahun 6 Bulan

JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman 8 tahun kepada Raimar dan 3 tahun 6 bulan kepada Harnojoyo (foto : yns)

GoSumsel – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan perbedaan tuntutan yang cukup mencolok antara dua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Rainmar Yousnaidi dengan pidana 8 tahun penjara, sementara mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (23/2/2026), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rainmar, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan tambahan 4 tahun penjara.

Jaksa menilai tindakan Rainmar tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berdampak pada terbengkalainya bangunan cagar budaya Pasar Cinde serta hilangnya potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, Harnojoyo dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti karena telah mengembalikan Rp750 juta yang sebelumnya dianggap sebagai kerugian negara, sehingga kerugian dinilai telah dipulihkan.

Usai sidang, penasihat hukum Rainmar yaitu Jauhari SH MH, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional, mengingat kliennya bukan direktur perusahaan, melainkan hanya manajer cabang.

Menurutnya, uang pengganti Rp2,2 miliar yang dituntut jaksa merupakan janji “success fee” yang baru akan diberikan apabila proyek selesai. Namun, proyek revitalisasi Pasar Cinde terhenti setelah kontraknya dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

“Faktanya proyek tidak selesai dan klien kami tidak menerima uang sepeser pun. Janji yang belum terealisasi seharusnya tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Jauhari.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.(yns)