Korupsi Distribusi Semen, Mantan Petinggi PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Aparat melakukan penahanan tersangka korupsi semen (foto : yns)

– Kerugian Negara Capai Rp 74,3 Miliar.

GoSumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Perkara ini terkait kerja sama distribusi yang dijalankan oleh PT Kapuas Musi Madelyn selama periode 2018 hingga 2022.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Dji A Lie Aliyantoselaku Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn, M Jamil yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 yang diperbarui pada 13 Januari 2026.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel yaitu Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Dalam proses tersebut, tersangka DJ langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan status tersangka.

Vanny menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara pihak PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen. Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan bagi PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang kemudian dimanfaatkan sebagai jalur distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang juga menjabat sebagai komisaris di salah satu anak usaha PT Semen Baturaja, memindahkan wilayah operasional perusahaan tersebut ke Provinsi Lampung. Langkah ini berdampak pada pengalihan jaringan distribusi serta gudang semen zak kepada PT Kapuas Musi Madelyn.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis, yang bertentangan dengan standar operasional perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan berbagai kemudahan, seperti fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta penjadwalan ulang piutang secara berulang. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Meski piutang terus menumpuk, fasilitas penebusan tetap diberikan oleh MJ dan DP tanpa mempertimbangkan batas kewajaran, sehingga bertentangan dengan aturan pengelolaan piutang perusahaan.

“Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 74.375.737.624,” pungkas Vanny.(yns)