Raperda Ditandangani, PDAM Dapat Kucuran Dana Rp 800 M

Penandatanganan Raperda

GoSumsel – Berbagai laporan dipaparkan langsung oleh beberap Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-16 MP III Tahun 2020 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020. Salah satunya, yaitu persetujuan terkait pengesahan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi sebesar 800 miliar.

Dalam hal ini, suntikan penyertaan modal tersebut diharapkan kedepan dapat menjadi angin segar bagi Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, M Ridwan Saiman memaparkan bahwa, untuk menyiapkan sistem pengaliran serta kualitas air yang lebih baik PDAM Tirta Musi segera menerima modal berdasarkan Perda yang telah di sahkan.

Selain itu, ia juga berharap, di tahun 2021 nantinya, Pemerintah kota dapat merampungkan penyertaan modal sebelum masa jabatan Wali kota berakhir di tahun 2023. “Raperdanya sudah ketok palu, tinggal fasilitasi ke Provinsi apakah ada perubahan atau tidak, logikanya tidak ada perubahan karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,”terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, ada empat Perda yang ditandatangani dan disahkan bersama Pemkot Palembang dan DPRD Palembang. Yakni pertama penyertaan modal PDAM yang dibahas Pansus 1. Kedua, pelestarian cagar budaya yang dibahas Pansus 5, kemudian Pansus 6 PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Selanjutnya Pansus 7 membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan perubahan susunan perangkat kerja daerah,” ucap Zainal

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, Perda pernyataan modal PDAM untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Ada beberapa pasal yang dirubah, yakni penambahan penyertaan modalke PDAM Tirta Musi. Seluruh aset PDAM mencapai lebih dari Rp 800 miliar ,” katanya.

Kemudian, lanjut Zainal, untuk PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya. Tujuannya agar lebih fleksibel pengelolaannya. “Sehingga Perumda Pasar Palembang Jaya dapat memberikan PAD,” ujarnya.

Zainal mengungkapkan, Ketua Pansus I Alex Antoni membahas tentang penyetaraan modal PDAM, Ketua Pansus V membahas tentang Pelestarian Cagar Budaya, Ketua Pansus Vl Ruspanda membahas tentang perubahan PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya, Ketua Pansus Vll Akbar Alfaro membahas tentang pembentukan dan perubahan susunan perangkat kerja daerah.

Ketua Pansus Vl Ruspanda menambahkan, terkait pansus Vl hanya untuk menambah PAD Kota Palembang. “Namun dalam kerja nya tetap pada PD pasar itu sendiri,” tutupnya. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *