GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana. Inovasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada keadilan yang humanis.
Penerapan mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana. Kejari Palembang dinilai sebagai salah satu satuan kerja yang progresif dalam mengadopsi terobosan di bidang penegakan hukum.
Kepala Kejari Palembang Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa plea bargaining telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan secara sukarela guna mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
“Dengan mekanisme ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap menjamin hak-hak para pihak,” ujarnya.
Implementasi plea bargaining di Palembang salah satunya terlihat dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico Bin Thomas. Dalam sidang perdana yang digelar pada 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Kasus tersebut terkait penggelapan satu unit telepon genggam milik korban, Syifa Nurul Hidayah. Perkara ini didakwakan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Majelis hakim memastikan bahwa pengakuan terdakwa dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan. Hakim juga telah menjelaskan seluruh konsekuensi hukum, termasuk hak-hak yang gugur dalam mekanisme plea bargaining.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan mekanisme ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain pengakuan terdakwa, status sebagai pelaku pertama kali, kesediaan mengganti kerugian, serta ancaman pidana yang relatif ringan. Dalam perkara ini, terdakwa telah mengganti kerugian sebesar Rp1 juta dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan kesepakatan yang disetujui oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang kemudian dialihkan menjadi kerja sosial selama 120 jam. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama sekitar dua bulan.
Setelah kesepakatan ditandatangani, majelis hakim menerima pengakuan bersalah terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan melalui mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 April 2026.
Penerapan plea bargaining ini menjadi salah satu indikator transformasi sistem peradilan pidana di Palembang menuju arah yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan. Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penegakan hukum di Indonesia.(yns)













