GoSumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) terus melalukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya.
Menurut Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, S.Sos, MAP, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, diperpanjang sampai 31 Desember, hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) nomor : 225/KPTS/BPPD/2021
“Pembayaran PBB tahun 2021 tidak dikenakan denda sampai 31 Desember,”ucap Herly melalui sambungan seluler, Selasa (19/10)
“Jadi saya menghimbau kepada wajib pajak, segeralah bayar kewajibannya bila tidak ingin kena sanksi denda,”ucapnya lebih lanjut.
Apabila WP, membayar kewajibannya melebih jatuh tempo sesuai tanggal 31 Desember 2021, maka akan dikenakan sanksi
“Setelah masa jatuh tempo berakhir, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen perbulan. Bayarlah pajak, karena pajak anda merupakan bentuk kontribusi bagi pembangunan kota Palembang,”tandasnya.(Akip)













