GoSumsel – Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni SH MH menegaskan bila pihaknya bakal mendalami, dugaan aliran dana dari terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah.
“Dari awal penyidik sudah sudah mendalami, makanya dia dihadirin di persidangan,karena ada dugaan aliran dana dari Bawaslu Muratara ke Ketua Bawaslu Sumsel, itu menurut pengakuan tersangka,”jelasnya melalui sambungan seluler, Selasa (16/8).
Menurut Yuriza, Iin Irwansyah dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, karena ada keterangan terdakwa yang menyebutkan Iin Irwansyah menerima aliran dana tersebut.
Saat ini pihaknya lagi mengumpulkan bukti – bukti, dan mendalami hasil proses persidangan Ketua Bawaslu Sumsel sebagai saksi.”Jadi kalau ada bukti baru, kita langsung proses,”terangnya.
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (9/8), terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan langsung jaksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan negeri Tipikor klas 1A khusus Palembang.
Saat persidangan, saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal terkait adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata Happy Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.
Namun saksi Iin Irwansyah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel.
Terkait pernyataan Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, awak media mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah melalui sambungan seluler, Selasa (16/8) malam.
“Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menerima dan hal tersebut hanya pengakuan terdakwa,”jawabnya singkat.(yns)












