Jejak Uang Rp 6 Miliar Terungkap di Sidang Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Terdakwa menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2026), saksi mengungkap adanya pembicaraan mengenai dana hingga Rp6 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara jaringan internet desa.

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni K.M. Ridwan Said, SH alias Doni dan Richard Chahyadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saksi Riduan mengatakan dirinya mengetahui adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang yang disebut untuk mengurus perkara internet desa pada 2024.

Menurut Riduan, pembicaraan tersebut berlangsung melalui video call yang diikuti dirinya bersama Richard, Muzen, dan Ridwan Said.

Dalam percakapan itu, kata Riduan, muncul pembahasan bahwa perkara internet desa telah naik ke tahap tertentu dan diperlukan sejumlah uang untuk mengurus perkara tersebut.

Riduan menyebut angka yang awalnya dibicarakan sebesar Rp3 miliar, namun kemudian total uang yang disebut dalam pembicaraan mencapai Rp6 miliar.

Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian disebut akan dibagi menjadi dua bagian, masing-masing Rp3 miliar.

Riduan juga mengatakan terdapat pembicaraan mengenai penyerahan uang kepada seseorang bernama Muhammad Arief.

Dalam persidangan, disebutkan uang sebesar Rp1,6 miliar telah diserahkan kepada Arief. Selain itu, terdapat transfer lain senilai Rp500 juta.

Saksi Andi kemudian memberikan keterangan mengenai transaksi Rp500 juta tersebut.

Andi mengaku dirinya yang melakukan transfer ke rekening Muhammad Arief melalui Bank Mandiri KM 12.

Namun, menurut Andi, transaksi tersebut menggunakan keterangan atau alasan pembayaran pembelian alat berat.

“Saya transfer ke Bank Mandiri KM 12. Untuk alasan beli alat berat. Itu atas nama saya,” ujar Andi dalam persidangan.

Ketika ditanya mengenai pihak yang memerintahkan transfer, Andi menyebut nama Richard.

Setelah transaksi dilakukan, Andi mengaku memberitahukan kepada Richard bahwa uang tersebut telah dikirim.

Andi juga menyebut dirinya mengetahui adanya transfer Rp500 juta dari Anton ke rekening Arief dengan alasan yang sama, yakni pembelian alat berat.

Ketika jaksa menanyakan mengenai surat penyerahan uang tersebut, Andi mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.

Saksi lainnya, Muzen, memberikan keterangan mengenai uang Rp400 juta yang pernah diberikan kepada Ridwan Said.

Muzen membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Menurut dia, uang itu diberikan untuk kebutuhan operasional Ridwan Said.

“Pernah, Pak. Itu untuk keperluan operasional Pak Ridwan Said,” kata Muzen di hadapan majelis hakim.

JPU juga menggali sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Juni 2024. Salah satunya terkait pertemuan di Pempek Kendi yang melibatkan sejumlah pihak.

Saksi Angga Wijaya Putra turut memberikan keterangan mengenai persoalan jual beli rumah yang dalam persidangan dikaitkan dengan uang Rp400 juta.

Angga menjelaskan, persoalan bermula dari pergantian kunci sebuah rumah. Saat kembali melakukan pengecekan, ia mendapati kunci rumah tersebut telah kembali diganti.

Kondisi itu kemudian memicu ketegangan dan cekcok antara sejumlah pihak.

“Terjadilah sedikit konflik di situ. Karena mungkin waktu itu emosi, dalam suasana emosi, hampir terjadi keributan,” ungkap Angga.

Situasi tersebut akhirnya berhasil diredakan.

Persoalan kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai transaksi jual beli rumah. Angga mengatakan pihak keluarganya meminta uang yang sebelumnya telah dibayarkan dikembalikan apabila transaksi rumah tersebut tidak dilanjutkan.

Menurut Angga, nilai uang yang diminta kembali mencapai Rp400 juta.

Pihak yang menerima uang tersebut, kata Angga, kemudian meminta waktu sekitar tiga hari untuk mengembalikannya.

Angga juga menyebut persoalan tersebut akhirnya diketahui pihak lain dan situasi kemudian kembali mereda. Dalam keterangannya, sertifikat rumah disebut telah dikembalikan kepada Ridwan.

Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019–2023 masih berlanjut.

Majelis hakim masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Muba untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.(yns)