GoSumsel – Dua terpidana yaitu Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari eks Kabid PUPR, resmi dieksekusi ke lapas Sukamiskin Bandung oleh tim Jaksa KPK.
Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri,
Tim Jaksa Eksekutor, (26/10/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang, yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin Bandung.
“Tanggal 26 Oktober kedua terpidana di ekseskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung,” Ujar Ali Fikri, Senin (31/10).
Ia juga mengatakan, Untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
“Kedua terpidana tersebut dibebankan kewajiban untuk pembayaran pidana denda Rp200 juta,” ungkap Ali.(yns)












