GoSumsel – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang dilayangkan Dicky yang merupakan pengusaha galon, air mineral dan gas elpiji di Perumahan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar. Dengan melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dkk dalam sidang yang di gelar di pengadilan Negeri (PN) Perihal perkara pengamanan barang dagangan yang berupa ribuan galon, tabung gas dan barang lainnya.
Agenda sidang putusan atau vonis ini diketuai langsung oleh majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Dr Fahren SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya yaitu Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan dari pihak tergugat yaitu Moris Tobing SH, Rabu (2/11)
Pada saat diwawancarai, advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH MSi mengatakan, bahwa persidangan hari ini agendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.
“Hasil putusan tadi, bahwa mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.
“Adapun barang dagangan milik klien kami yaitu Dicky berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.
Dalam amar putusannya yang berisi bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta. Jadi hasil dari putusan tadi, sudah sesuai hukum dan harapan kami. Yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.
Rijen Kadin melanjutkan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,”ucapnya.
Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan”.
“Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding. Mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko kita,” tukas Rijen Kadin.
Sementara itu, disisi lain pada saat di konfirmasi advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/11/22) pukul 13.08 WIB mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.
“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudian laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” Ujarnya.
Altur juga menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor. “Kita pasti banding (terhadap putusan ini),” terangnya.
“Sekarang perbuatan melawan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk barang-barang kan. Tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tukas Altur.(yns)













