GoSumsel – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan gelar press release terkait masalah penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang terjadi di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung.
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH MH didampingi langsung oleh Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, menerangkan bahwa pada Bulan Januari kemarin, masyarakat Desa Rantau Nipis, mendatangi pihaknya, melaporkan BLT tahap IV, yang diduga tidak disalurkan oleh oknum Kepala Desa setempat kepada masyarakat.
“Adapun besaran dana desa tersebut yang tidak disalurkan oleh Kepala Desa pada termin IV tahun 2022 sebesar Rp 99 Juta rupiah”,jelas Kajari, didengarkan
Kepala Dinas PMD kabupaten OKU Selatan, Romzi dan Camat Banding Agung, Adi Saputra,
Setelah adanya laporan masyarakat itu, oknum kepala Desa Rantau Nipis, langsung membagikan dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut kepada penerima manfaat.
“Setelah pihak Kejaksaan melakukan Pudata dan Pulbaket terhadap laporan itu, Pada Senin 13 Februari yang lalu, oknum Kepala Desa tersebut langsung membagikan dana bantuan BLT yang dimaksud kepada masyarakat”,ujar Kajari.
Meskipun BLT itu telah disalurkan oleh oknum Kepala Desa, namun unsur pidananya sudah ada, akan tetapi pihaknya memaklumi dengan melihat manfaatnya untuk masyarakat.
“Secara aturan upaya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini ada unsur pidananya, namun untuk kali ini kita maklumi dan kita lihat manfaatnya kepada masyarakat yang sudah menerima bantuan tersebut”,urai Kajari lagi.
Pada kesempatan ini Kajari juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan dugaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan tindak pidan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hadirnya Kejaksaan ini untuk memberikan bantuan hukum dan upaya hukum lainnya bagi masyarakat yang dirugikan”, tegas Kajari.
Kajari juga menghimbau kepada Kepala Desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk tidak menyelewengkan dana desa terutama bantuan BLT untuk masyarakat.
“Kali ini masih dimaklumi, namun jika terulang kembali, kejaksaan tidak main-main dan akan menindak tegas oknum yang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara”, pungkasnya.(yns)














These https://joyorganics.com/products/organic-cbd-salve are a perfect balance of delicacy and relaxation. The flavor is logically honeyed, without any cold aftertaste, and the texture is pleasantly soft. I noticed a calming force within close to 30 minutes, help me unwind after a long hour without feeling drowsy. They’re untroubled to pit oneself against on the survive and manufacture continuously CBD use enjoyable. Important trait, accordant dosage, and a delicious manner to go through the benefits of CBD