GoSumsel – Drama persidangan kasus penganiayaan yang dialami dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan kembali menemui babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terpaksa menunda kembali persidangan yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (22/04/2025).
Penundaan ini disebabkan karena ketidakhadiran dari dua anggota majelis hakim lainnya, sementara itu sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH.
Melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, S.H., M.H., pihak Muhammad Luthfi Hadyhan telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang dan Jaksa Penuntut Umum yang Menangani Perkara tersebut pada tanggal 17 dan 21 April 2025. Dalam surat tersebut, Redho Junaidi dengan tegas menyampaikan permohonan agar terdakwa, Fadilla alias Datuk yang merupakan sopir pribadi Lady A Pramseti, dijatuhi hukuman pidana maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan di balik permintaan hukuman maksimal ini sangat kuat. Redho Junaidi menekankan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong brutal dan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk berdamai. Lebih lanjut memaparkan detail mengerikan terkait insiden pemukulan tersebut.
“Pemukulan dilakukan secara brutal dan terarah pada area vital korban, yaitu kepala, wajah, dan sekitar dagu,” ungkap Redho. “Bayangkan saja, lebih kurang 30 kali pukulan dilayangkan dalam satu rangkaian peristiwa, yang terbagi dalam tiga sesi yang berbeda. Akibat serangan brutal ini, klien kami harus menjalani perawatan inap selama tiga hari di rumah sakit. Bahkan, ia tidak dapat menjalankan tugas koasnya selama kurang lebih delapan hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, bekas luka berupa bercak merah darah masih terlihat jelas di bola mata korban hingga hari kesepuluh pasca kejadian.”
Keterangan dari kuasa hukum korban ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai betapa seriusnya dampak penganiayaan tersebut terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, baik secara fisik maupun dalam kelancaran studinya sebagai seorang calon dokter. Permintaan hukuman maksimal ini menjadi representasi dari harapan korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas penderitaan yang dialaminya.
Penundaan sidang ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum dan harapan akan segera ditetapkannya tuntutan yang adil bagi terdakwa. Masyarakat Palembang menanti dengan seksama perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat segera dilaksanakan dengan formasi majelis hakim yang lengkap, sehingga tuntutan dari JPU dapat dibacakan dan proses hukum dapat berlanjut menuju putusan yang diharapkan memberikan keadilan bagi dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan.(yns)













