GoSumsel – Edison yang merupakan Bupati Muara Enim aktif tampak menghadiri persidangan pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah yang seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.
Dalam perkara tersebut yang telah menjerat tiga terdakwa yaitu, Harini Mustofa selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman selaku mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dan Usman Goni selaku Kuasa Penjual.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menghadirkan 9 orang saksi lainnya turut hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas I A khusus, Senin (02/06/2025).
Diketahui Edison dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara YBS tersebut, karena kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017-2019.
Dipersidangan Edison Mengaku bahwa tugasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota Palembang untuk mengkoordinir Administrasi pertanahan.
“Tugas saya selaku Kepala BPN yang mengkoordinir Administrasi pertanahan. Ada dua proses yang masing-masing sudah mempunyai tanggung jawab Administrasi. Pertama tugas Kasi Pengukuran dan stafnya, ” ucap Edison menjawab pertanyaan Penuntut Umum.
Saat sidang di skor Edison menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap sesuatu permohonan.
“Saya tegaskan lagi kepada teman-teman media bahwa saya tidak pernah melakukan intervensi, karena pada saat itu ada ribuan tunggakan pekerjaan. Sidang masih berlangsung dan saat ini lagi di skor, ” ujar Edison saat diwawancarai.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari ketiga terdakwa terkait dengan proses Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.(yns)













