Diduga Buat Skenario Agar Kasus Internet di Muba Tidak Terungkap Mo dan MH Jadi Tersangka

Mo dan MH saat diamankan aparat (foto : yns)

GoSumsel – Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait atas Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam perkara korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut yaitu Muhzen Alhifzi yang sebelumnya telah divonis bersalah di kasus korupsi jaringan Internet Desa dan Aplikasi SANTAN pada Dinas PMD Muba serta MO selaku Penasehat Hukum.

Aspidsus Kejati Sumsel yaitu Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan yaitu Khaidirman serta Kasi Penkum yaitu Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/ 04/2025 Tanggal 23 April 2025.

“Pada hari ini tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023, “ujar Umaryadi saat release, Senin (02/06/2025).

Dijelaskan Umaryadi, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Maka hari ini Tim Penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, “jelasnya.

Untuk tersangka MO dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang sedangkan untuk tersangka MH sudah ditahan dalam perkara lain.

“Modus Operandi dari kedua tersangka yaitu, MO dan MH secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap, “ujar Vanny.

Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Kesatu : Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau yang Kedua : Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(yns)