Dugaan Korupsi Program PSR, Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, (hijab putih) hadir dalam proses penyitaan (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang melibatkan salah satu koperasi produsen di wilayah tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat.

Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yaitu Imam Murtadlo.

Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menjelaskan bahwa langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan dana program PSR.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan sekaligus langkah penyelamatan keuangan negara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyitaan tersebut telah dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan, yakni Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran tim penyidik serta keterangan sejumlah pihak, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan escrow pada Regional Support Business Office milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Dana yang disita ini nantinya akan ditempatkan di rekening penampungan resmi milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut masih terus berlangsung. Para pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(yns)