GoSumsel — Aksi bullying yang menimpa siswi SMP Negeri 33 Palembang yang sempat viral di media sosial akhirnya dimediasi oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel.
Mediasi berlangsung di kantor SMP Negeri 33 Palembang yang difasilitasi langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti Jumat (10/7/2026).
Dalam mediasi ini mempertemukan langsung kedua orang tua murid yang anaknya terlibat dalam aksi bullying.
Mediasi ini sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan kepentingan psikologis anak yang terlibat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan penanganan perkara dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP yang menimbulkan perhatian luas masyarakat.
“Kehadiran kepolisian sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),”kata Andes Purwanti.
Dikatakan Andes berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB diluar gerbang SMP Negeri 33 Palembang.
Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban.
Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
“Dalam mediasi keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,”tambahnya.
Namun demikian, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian menghormati sikap keluarga korban dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak anak,”ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak anak,”tambahnya.
Ditegaskan Andes setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Nurbaiti Spd Mpd mengaku prihatin dengan kejadian bullying atau kekerasan yang menimpa dua siswinya tersebut terlebih keduanya masih dalam usia remaja.
“Keduanya masih remaja sehingga emosinya masih belum stabil dan rentan labil, karena kejadian ini sudah viral dan banyak pihak yang terkait dan juga sudah diketahui pak walikota dan kepala dinas sehingga kami masih berkoordinasi dengan dinas,”kata Nurbaiti.
Sampai saat ini, kata Nurbaiti pihak sekolah belum memutuskan langkah selanjutnya meski demikian pihak sekolah memfasilitasi segala kebutuhan termasuk mempertemukan kedua belah pihak baik dari orang tua murid yang menjadi korban maupun orang tua murid dari pelaku.
“Kalau kita langsung mengambil tindakan mungkin tidak fair tapi kami pihak sekolah mengutamakan penyelesaian lewat kekeluargaan tentunya dengan melibatkan pihak terkait,”ungkapnya.
Sebelum memutuskan kata Nurbaiti pihak sekolah akan melakukan rapat terkait langkah selanjutnya.
“Pasca kejadian kami pihak sekolah sudah mendatangi rumah orang tua murid yang menjadi korban dan orang tua murid yang menjadi pelaku,”tandasnya.(gS3)












