GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024. Kedua tersangka adalah Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik gratifikasi proyek. Nilai uang yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap oleh pihak swasta.
Menurut hasil penyelidikan, dana tersebut diduga berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang dijanjikan kepada pihak tertentu. Sebagian transaksi disebut dilakukan melalui transfer, sementara sisanya diberikan secara langsung dalam beberapa tahap.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Dalam proses tersebut, tim penyidik memperoleh informasi mengenai upaya pengembalian sejumlah uang kepada pihak pemberi. Saat proses pengembalian berlangsung, aparat Kejati melakukan tindakan pengamanan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
IT diamankan di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik menggeledah rumah dinas IT dan menyita sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta. Kejati masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk melalui pemeriksaan rekening dan dokumen keuangan terkait.
AK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI sebelum bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang. Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(yns)












