GoSumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim. Pada Jumat (23/10/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kelima pihak yang akan menjalani proses persidangan tersebut adalah Edison alias Edi, Adi Triayadi Agustian, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, dan Abi Nurwardani.
Berdasarkan informasi jadwal perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, persidangan terhadap tiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Sidang tersebut direncanakan dipimpin oleh Hakim Ketua Corry Oktarina, dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto dan Mhd. Takdir.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah Edison, yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030. Dalam uraian perkara, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim juga disebut berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Nama Abi Nurwardani turut menjadi perhatian. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Disdikbud Muara Enim berdasarkan keputusan bupati tertanggal 27 Mei 2024. Selain itu, Abi disebut pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pengadaan di lingkungan dinas tersebut.
Namun, seluruh dugaan keterlibatan para pihak harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Status sebagai terdakwa tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelum pelimpahan dakwaan terhadap lima tersangka tersebut, dua pihak swasta dalam perkara yang sama telah menjalani persidangan dan dituntut oleh JPU KPK.
Keduanya adalah Fika Nur Alawi, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi, staf pemasaran perusahaan tersebut yang telah bekerja sejak 2021.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Fika Nur Alawi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dua bulan dan denda Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Sementara itu, Cory Erin Hardi dituntut hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim dan belum dapat disamakan dengan putusan akhir pengadilan.
Pelimpahan berkas dan surat dakwaan terhadap lima tersangka menandai perkembangan lanjutan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim.
Persidangan mendatang akan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan jaksa, memeriksa alat bukti, serta mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara terang, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(yns)













