Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan, Terdakwa Kasus Proyek IPAL di Palembang Tak Ditahan

Persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat (foto : yns)

GoSumsel – Persidangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang melibatkan Tuti Apriyani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi perhatian pihak korban. Pasalnya, terdakwa tidak ditahan saat menjalani sidang perdana pada Rabu (21/10/2026), meski perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kondisi ini menuai keberatan dari tim kuasa hukum korban. Mereka mempertanyakan alasan terdakwa tidak menjalani penahanan dan berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam persidangan tersebut, JPU Nenny Karmila, S.H., membacakan dakwaan terhadap Tuti Apriyani terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Usai persidangan, Hendri Ferdy selaku perwakilan tim kuasa hukum korban menyampaikan keberatan atas status terdakwa yang tidak ditahan.

“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan karena terdakwa tidak dilakukan penahanan. Padahal, kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp7 miliar,” ujarnya.

Menurut Hendri, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di pihak korban yang menginginkan agar perkara ini ditangani secara terbuka dan memberikan rasa keadilan.

Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap dalam persidangan.

Hendri mengaku belum mengetahui alasan terdakwa tidak ditahan. Karena itu, ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan sesuai kewenangannya.

“Kami belum mengetahui apa alasan terdakwa tidak ditahan. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengingat nilai kerugian yang dipersoalkan cukup besar,” katanya.

Perkara ini bermula dari persoalan kerja sama pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang yang disebut memiliki nilai sekitar Rp49 miliar.

Berdasarkan keterangan pihak korban, Tuti Apriyani diduga menawarkan keterlibatan M. Alnando, anak korban, dalam proyek tersebut. Dalam prosesnya, M. Alnando disebut ditempatkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.

Namun, belakangan pihak korban mempertanyakan keabsahan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut. Mereka menduga terdapat persoalan pada akta perubahan perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Pihak korban menduga dokumen tersebut berkaitan dengan proses pengambilalihan proyek sekaligus menjadi dasar permintaan pembayaran kompensasi.

Menurut keterangan korban, uang sekitar Rp9,5 miliar telah diserahkan sebagai kompensasi pengambilalihan proyek. Korban menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan investasi, melainkan penggantian biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak sebelumnya.

“Ini pengambilalihan proyek. Uang Rp9,5 miliar itu diserahkan sebagai kompensasi atas biaya yang menurut mereka sudah dikeluarkan,” ungkap pihak korban.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak korban yang perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Selain mempersoalkan keabsahan dokumen, pihak korban juga mengaku mempertanyakan perkembangan pekerjaan proyek IPAL tersebut.

Mereka menyebut proyek belum menunjukkan progres pekerjaan yang berarti ketika persoalan pengambilalihan proyek mulai dipertanyakan.

“Menurut kami, proyek itu belum dikerjakan secara signifikan oleh pihak mereka,” kata korban.

Pihak korban turut menyoroti dokumen perubahan perusahaan yang digunakan dalam proses kerja sama. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi perusahaan, termasuk mengenai dokumen yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Persoalan tersebut, menurut pihak korban, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah seluruh proses perubahan kepengurusan dan pengalihan kepentingan dalam perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban mengaku awalnya mengenal terdakwa dalam konteks kerja sama proyek. Namun, mereka kemudian mempertanyakan sejumlah dokumen dan transaksi setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Pihak korban berharap proses persidangan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut. Mereka juga meminta agar penggunaan dokumen perusahaan, proses pengambilalihan proyek, serta aliran dana yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Selain itu, status penahanan terdakwa menjadi salah satu hal yang mereka pertanyakan. Bagi pihak korban, besarnya nilai kerugian yang diklaim membuat mereka berharap perkara tersebut mendapat penanganan yang memberikan kepastian hukum.

“Kami merasa dirugikan dalam persoalan ini. Nilai kerugian yang kami persoalkan sangat besar, sehingga kami berharap perkara ini dapat ditangani secara adil,” ungkap korban, Kamis (22/10/2026)

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian sesuai agenda persidangan. Jaksa penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.

Adapun mengenai penahanan, keputusan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan pejabat berwenang. Tidak ditahannya seseorang selama proses persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya ketidakadilan maupun menentukan hasil akhir perkara.

Hingga berita ini disusun, alasan terdakwa tidak ditahan belum diperoleh dari keterangan yang disampaikan pihak korban. Konfirmasi dari pihak pengadilan dan pihak terdakwa diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Majelis hakim nantinya akan menentukan perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(yns)