Korupsi Semen Baturaja Rp 74 Miliar, Direktur Pemasaran PT Akui Tunjuk Distributor Langgar SOP

Terdakwa menjalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (KMM) kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (5/11/2026), terungkap adanya kebijakan penunjukan distributor yang tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP), persoalan pemberian plafon kredit, hingga lemahnya penyelesaian piutang perusahaan.

Tiga terdakwa yang diperiksa dalam persidangan tersebut yakni M. Jamil, mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan; serta Djie A Lie Alianto, Direktur PT Kapuas Musi Madelin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat itu menjadi momentum bagi majelis hakim untuk menggali tanggung jawab masing-masing terdakwa terkait kebijakan distribusi semen yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74,37 miliar.

Salah satu fakta yang mencuat berasal dari keterangan M. Jamil. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa penunjukan PT KMN sebagai distributor pada September 2017 dilakukan tidak sesuai prosedur perusahaan.

Jamil beralasan, keputusan tersebut diambil ketika PT Semen Baturaja sedang menghadapi tekanan penjualan. Kondisi itu semakin berat setelah perusahaan meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan pabrik baru.

Saat itu, Jamil baru menjabat sebagai Direktur Pemasaran sejak 5 Juni 2017. Ia mengaku harus menghadapi tuntutan pencapaian target penjualan di tengah meningkatnya kapasitas produksi perusahaan.

“Memang pengangkatan PT KMN itu tidak sesuai SOP. Karena kondisi pasar, di sisi internal PT Semen Baturaja sedang anjlok, sementara kami mendirikan pabrik dengan kapasitas yang meningkat,” ungkap Jamil dalam persidangan.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim, terutama mengenai kelayakan dan pengalaman PT KMN sebelum dipercaya menjalankan fungsi distribusi semen.

Hakim anggota Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan kemampuan perusahaan tersebut dalam bidang distribusi. Menjawab pertanyaan itu, Djie A Lie Alianto menerangkan bahwa PT KMN telah berdiri sejak 2010, tetapi awalnya bergerak di sektor kontraktor dan baru menjalankan bisnis distributor semen pada 2018.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan PT KMN mendapatkan kepercayaan sebagai mitra distribusi PT Semen Baturaja.

Pembayaran Macet, Investasi Jadi Alasan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran PT KMN kepada PT Semen Baturaja.

Djie A Lie mengakui bahwa perusahaannya pernah menyepakati pembayaran piutang melalui cicilan bulanan. Namun, komitmen tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah disepakati.

Ia mengakui keterlambatan pembayaran tersebut merupakan kesalahan pihaknya. Menurut keterangannya, kondisi keuangan perusahaan terganggu setelah melakukan investasi besar untuk sejumlah proyek lain.

Salah satunya adalah pengadaan peralatan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, PT KMN juga mengerjakan proyek pemasokan beton untuk Waskita sejak sekitar September atau Oktober 2018 hingga 2021.

Namun, pembayaran dari proyek tersebut disebut mengalami keterlambatan sehingga berdampak terhadap kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada PT Semen Baturaja.

“Kami melakukan kesalahan dalam investasi sehingga pembayaran menjadi tersendat,” kata Djie A Lie.

Ketika hakim kembali mempertanyakan penyelesaian kewajiban tersebut, Djie A Lie menyatakan pihaknya tetap melakukan pembayaran secara bertahap.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pembayaran secara mencicil tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Jaminan Jamkrindo Dipertanyakan
Majelis hakim juga menyoroti mekanisme perlindungan terhadap piutang perusahaan melalui kerja sama penjaminan dengan Jamkrindo.

Dede Parasade menerangkan bahwa dirinya pernah menandatangani kerja sama penjaminan pada 2018 dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap fasilitas kredit yang diberikan kepada distributor.

Namun, hakim mempertanyakan mengapa fasilitas penjaminan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Dede menjelaskan bahwa proses pengajuan klaim menjadi kewenangan pejabat pada tingkat vice president. Ia juga mengakui terdapat persoalan dalam proses penagihan ketika distributor mulai mengalami kesulitan pembayaran.

Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengajukan klaim apabila distributor tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Dalam keterangannya, Jamil menyebut mekanisme klaim seharusnya dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban belum dipenuhi, perusahaan semestinya melakukan penagihan, kunjungan kepada distributor, hingga penghentian pengiriman semen sesuai ketentuan.

Jamil bahkan mengaku baru mengetahui persoalan pembayaran tersebut sekitar satu tahun setelah jatuh tempo.

Ia menilai bagian keuangan seharusnya menjalankan kewenangan pengajuan klaim sebagaimana mestinya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan koordinasi internal terkait pengawasan piutang dan pelaksanaan mekanisme perlindungan perusahaan.

Plafon Kredit Tanpa Dasar SOP yang Jelas
Selain masalah penjaminan, majelis hakim turut mengkritisi pemberian plafon kredit melalui fasilitas S-PRO kepada distributor.

Hakim mempertanyakan dasar pemberian plafon tersebut, termasuk kejelasan aturan dan mekanismenya dalam SOP perusahaan.

Dede menjelaskan bahwa pengajuan plafon kredit distributor diproses melalui PT Semen Baturaja dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Direktorat Pemasaran.

Menurutnya, PT KMN beberapa kali mengajukan permohonan penambahan plafon selama dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan. Setelah terjadi pergantian jabatan, ia mengaku hanya melanjutkan fasilitas plafon yang sebelumnya sudah diberikan.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan PT Semen Baturaja tetap mempertahankan hubungan distribusi dengan PT KMN meskipun pembayaran mengalami kendala.

Hakim menilai kelanjutan pengiriman semen tanpa penyelesaian kewajiban berisiko memperbesar jumlah piutang perusahaan.

Di sisi lain, Jamil menerangkan bahwa PT KMN sebelumnya dinilai memiliki kemampuan menjual semen dan telah menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Semen Baturaja ketika itu menghadapi beban keuangan yang semakin besar setelah beroperasinya pabrik baru.

Beban tersebut meliputi penambahan sekitar 300 karyawan, pembayaran bunga pinjaman, serta biaya depresiasi aset. Dede menyebut beban keuangan perusahaan meningkat hingga sekitar Rp157 miliar.

Tekanan keuangan tersebut, menurut para terdakwa, turut memengaruhi kebijakan pemasaran dan keuangan perusahaan dalam mengejar target penjualan.

Terdakwa Akui Kesulitan Membaca Dokumen Kontrak
Fakta lain yang menarik perhatian dalam persidangan muncul ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendalami perubahan persyaratan dan legalitas PT KMN dalam kerja sama dengan PT Semen Baturaja.

Djie A Lie menerangkan bahwa pada awalnya perusahaannya belum memiliki sejumlah persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses tender. Dalam proses tersebut, ia menyebut adanya keterlibatan perusahaan lain bernama PT PAS yang kini disebut sudah tidak beroperasi atau pailit.

Suasana persidangan sempat menjadi perhatian ketika JPU memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama kepada Djie A Lie.

Ia mengaku kesulitan membaca dokumen tersebut dan menyampaikan bahwa pendidikan formalnya hanya sampai kelas III sekolah dasar.

“Saya tidak bisa baca. Kalau membaca sedikit-sedikit bisa. Saya sekolah hanya sampai kelas 3 SD,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim yang mempertanyakan proses kerja sama perusahaan besar dengan pihak yang mengaku memiliki keterbatasan dalam membaca dokumen perjanjian.

Djie A Lie selanjutnya menjelaskan bahwa selama proses penandatanganan kontrak, dirinya lebih sering berkomunikasi dengan seseorang bernama Dodi dibandingkan dengan Dede maupun Jamil.

Menjelang akhir pemeriksaan, Djie A Lie menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban kepada PT Semen Baturaja apabila diberikan kesempatan melakukan pembayaran secara bertahap.

Kerugian Negara Ditaksir Rp74,37 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMN dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan uraian perkara dalam persidangan, rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp74.373.737.624.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk meringankan pihak terdakwa.

Sidang lanjutan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji berbagai keterangan yang telah disampaikan, sekaligus mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam kebijakan distribusi, pemberian fasilitas kredit, serta pengelolaan piutang PT Semen Baturaja.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(yns)