GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurangan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Permintaan tersebut disampaikan JPU KPK melalui nota pendapat yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/11/2026). Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Edison alias Edi, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai staf marketing perusahaan tersebut.
Dalam tanggapannya, JPU menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum, terutama dari pihak terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, telah memasuki substansi atau pokok perkara.
Menurut jaksa, persoalan mengenai kronologi dugaan tindak pidana, pihak yang terlibat, hingga peran masing-masing terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan. Hal-hal tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
JPU berpandangan, penasihat hukum para terdakwa telah menarik kesimpulan terlalu dini sebelum proses pembuktian berlangsung dan seluruh alat bukti diperiksa oleh majelis hakim.
Jaksa menegaskan bahwa kebenaran atas peristiwa yang didakwakan harus diuji melalui proses persidangan guna memperoleh fakta hukum yang sebenarnya.
Selain itu, JPU mengingatkan bahwa hukum acara pidana bertujuan menemukan kebenaran materiil. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta keterlibatan masing-masing terdakwa harus dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa II dan terdakwa III tidak termasuk materi yang dapat menggugurkan surat dakwaan, melainkan berkaitan dengan pokok perkara.
Dalam petitumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Edison alias Edi, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi.
JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 97/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 telah disusun secara sah menurut hukum dan memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
Selanjutnya, jaksa meminta pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 67/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, JPU berharap seluruh keberatan dari tim penasihat hukum dapat dikesampingkan sehingga proses persidangan berlanjut pada agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Meski demikian, permintaan penolakan eksepsi tersebut masih berupa pendapat dan permohonan dari pihak JPU. Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Sidang selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum perkara dugaan suap pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim tersebut.(yns)













