GoSumsel — Sebanyak 10 personel dari berbagai Satker dijajaran Polda Sumsel yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri mengikuti pembinaan yang diselenggarakan Bidpropam Polda Sumsel diruang Kasubbagrehabpers Bidpropam Polda Sumsel Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya kesepuluh personel tersebut sudah mendapat putusan hukuman dan dalam masa pengawasaan oleh Bidpropam Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safiri mengatakan Bidpropam Polda Sumsel melakukan pembinaan terhadap personel Satker Polda Sumsel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Ada 10 personel Satker Polda Sumsel dalam proses menjalani putusan hukuman dan dalam masa pengawasaan oleh Bidpropam Polda Sumsel. Mereka hari kami lakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin,”kata Kombes Pol Aziz Safiri Rabu (29/4/2026).
Menurut Aziz, berdasarkan Perkap Nomor 4 tahun 2023 tentang Pembinaan Terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri dilakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Salah satu bentuk pembinaan yang diberikan diantaranya Pembinaan Rohani dan Mental, kami juga menghadirkan tim psikologi dari BNNP Sumsel menyampaikan tentang manajemen stress dan deteksi dini masalah kesehatan mental,”tuturnya.
Dalam kegiatan pembinaan terhadap 10 personel yang melakukan pelanggaran, Bidpropam Polda Sumsel menghadirkan Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol DR Marzuki Ismail.
Dihadapan personel yang dilakukan pembinaan Kombes Pol Marzuki menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda,”katanya.
Diharapkan kegiatan ini menjadi inti dari rangkaian Binlihprof, dengan harapan dapat mendorong perubahan perilaku yang lebih baik secara berkelanjutan.(gS3)













