Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Proyek Lampu Jalan, Ini Penjelasan Aparat Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza (foto : yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa delapan saksi yang terdiri atas lima orang dari pihak swasta yaitu berinisial SA, AZ, AS, A dan CP dan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Palembang yaitu berinisial AAM, WG dan F. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa setiap saksi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi, disesuaikan dengan peran serta informasi yang dimiliki, Jumat (03/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan di kediaman salah seorang saksi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan lampu jalan yang sedang diselidiki.

Kejari Palembang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yns)