GoSumsel – Sebanyak 374 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Dari jumlah tersebut, empat warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU-II) dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, 370 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Penyerahan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dilakukan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, bersama jajaran Pembinaan dan Anak Didik (Binadik). Secara simbolis, penyerahan remisi bagi perwakilan warga binaan Lapas Perempuan Palembang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Palembang Raya dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan serta penilaian terhadap perilaku selama mengikuti pembinaan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Yulius menegaskan, keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya diukur dari terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tetapi juga dari keberhasilan proses pembinaan dalam membentuk warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
Desi menilai remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Khusus bagi warga binaan yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat memulai kehidupan baru dengan membawa nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas,” ujar Desi.
Salah seorang penerima RU-II yang langsung bebas, MS, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Menurutnya, kebebasan tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkumpul bersama keluarga.
MS mengatakan berbagai program pembinaan yang diterimanya selama berada di Lapas memberikan pengalaman dan pembelajaran yang akan menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat.
Ia berkomitmen untuk menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Dari total 517 penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sebanyak 374 warga binaan tercatat memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal menuju kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.(yns)












