GoSumsel – Sidang lanjutan perkara OTT Kadisnakertrans dengan agenda putusan. Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yaitu Deliar Marzoeki akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai oleh Idi IL Amin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (16/07/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, ” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Deliar Marzoeki untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.
Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 500 dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Firmansyah dan Harni Rayuni, “ucap hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(yns)













