Divonis 7 Tahun Bui, Kurir Sabu Nyatakan Sikap Banding

Eko Suryono mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Jadi Kurir Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti seberat 100 gram, Terdakwa Eko Suryono dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (2/1/2024).

Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim,
Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eko Suryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap Terdakwa Eko Suryono dengan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan “Jelas majelis hakim saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa Eko Suryono langsung menyatakan sikap untuk banding terhadap putusan majelis hakim “Jelas Terdakwa saat di persidangan.

Padahal Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Eko Suryono jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH, yang mana Jaksa Penuntut umum dalam Amar tuntutan menuntut terdakwa Eko Suryono dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula pada tanggal 23 Mei 2023 yang berlokasi di Jalan Simpang Bangun Rejo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Terdakwa Eko Suryono berhasil diamankan oleh Res Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 100 gram, saat di interogasi Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Sri (DPO).

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.(yns)